Gerebek Kos-kosan di Kemayoran, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 12:49 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Heri Susandi dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


Baca Juga : Polisi Tangkap Oknum ASN yang Terlibat Jaringan Narkoba

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya