AUSTRALIA - Sebuah perusahaan yang banyak menjual karya-karya seni Aborigin palsu dijatuhi denda USD2,3 juta oleh Pengadilan Australia.
Pengadilan menemukan perusahaan bernama Birubi Art ini melanggar UU konsumen dan menyesatkan pelanggan dengan cara mempromosikan produknya sebagai seni Aborigin asli.
Baca juga: Pria Malaysia Terpaksa Keluarkan 16 Pil Heroin Lewat Dubur Setelah Tertangkap di Australia
Padahal, menurut pengadilan, sebenarnya lukisan-lukisan Aborigin itu dilukis di Indonesia.
Birubi diketahui telah menjual lebih dari 18.000 bumerang, bulroarer, digeridoos, dan batu pijat selama 2,5 tahun.