Karya Seni Aborigin Dipalsukan di Indonesia, Pengadilan Australia Minta Denda USD2,3 Juta

ABC News, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 07:35 WIB
Karya Seni Palsu Aborigin (ABC)
Share :

 Baca juga: Media Australia ABC Meminta Dokumen yang Disita Polisi Federal Dikembalikan

"Bukannya mau mengecilkan, tapi saya tidak yakin keputusan ini akan mengatasi masalah nyata, yaitu belum adanya perlindungan budaya adat dan kekayaan intelektual," katanya.

Dia mengatakan keputusan ini sebagai kemenangan bagi konsumen.

"Ini menyangkut Birubi yang menyesatkan dan menipu dalam kemasan, pelabelan serta penyajian produk mereka. Bukan tentang karya seni palsu atau lisensi yang tidak adil," kata Sullivan.

"Kami menginginkan amandemen UU Konsumen Australia sehingga ada larangan menjual karya seni palsu atau memproduksi produk dengan lisensi yang tidak adil," ujarnya.

Hakim Perry mengatakan perilaku Birubi terbukti menimbulkan kerusakan sosial, ekonomi, dan budaya yang besar bagi komunitas dan seniman Aborigin.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya