JAKARTA - Sempat beredar informasi bahwa polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah kalau pihaknya telah menghentikan kasus. Menurutnya, perkara tersebut itu masih dalam proses penyidikan.
"Belum SP3. Kan masih dalam proses toh,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail perihal perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, kata Argo pihaknya masih akan mengecek kembali sejauh mana perkembangan kasus tersebut.