Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Kasus Eks Kadis SDA DKI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 14:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono
Share :

Baca Juga: Polisi Masih Terus Usut Kasus Eks Kadis SDA DKI

"Nanti saya cek dulu. Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ujar Argo.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya