Baca Juga: Polisi Masih Terus Usut Kasus Eks Kadis SDA DKI
"Nanti saya cek dulu. Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ujar Argo.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Angkasa Yudhistira)