MA, sambung dia, seperti menara gading yang terkesan terlampau jauh serta sangat berjarak dengan kehidupan rakyat. Hakim MA pemeriksa perkara a quo memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yang ada.
"Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Dimana nurani mereka yang mengaku-mengaku sebagai wakil Tuhan di dunia?" keluh dia.
Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Pasca-PK Ditolak MA
Menurut politisi PDIP itu, MA telah melampaui kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Terlepas fakta benar salah, MA sebagai judex juris seharusnya tidak berwenang memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie.