"Bahkan menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilam sebelumnya. Pada perkara a quo. Sekalipun ada penyebaran informasi, dalam fakta persidangan kan terbukti secara sempurna bahwa bukan Baiq Nuril penyebarnya," lanjutnya.
Arteria menerangkan, MA telah gagal sebagai pucuk tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman. Sehingga, rakyat pada akhirnya kembali mencari jalan keadilan sendiri dengan sampai melibatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan UU.
"Bahkan minta amnesti kepada Presiden. Suatu bukti yang sempurna atas kegagalan sistem yudisial yang dihadirkan oleh MA. MA terbukti gagal di dalam menjawab permasalahan dam pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex factie di tingkat kasasi. Perkara ini kan demi hukum tidak layak untuk diperiksa," pungkasnya.
(Awaludin)