JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengakui pemerintah belum berhasil memberantas praktik korupsi. Hal itu dikatakannya terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam kasus korupsi untuk kedua kalinya.
Merespons hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha, mempertanyakan efektivitas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Operasi tangkap tangan (OTT) tahun ini oleh KPK lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya pertanyaannya apakah efektif?" kata Yuris kepada Okezone, Rabu (31/7/2019).
Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Internasional, kata Yuris, dalam 3 tahun terakhir Indonesia berada di skor 37-38. Stagnannya skor tersebut, menurutnya, menandakan tidak efektifnya pemberantasan korupsi. Menurutnya ada 3 faktor penting untuk memberantas korupsi.
"Pertama UU soal pemidanaan korupsi. Dari dulu kita sudah punya RUU Perampasan Aset di dalamnya mengatur merampas aset dari koruptor," ucapnya.