Gara-Gara Sampah, Seorang Kakek Aniaya Adik Kandung Pakai Parang

Herman Amiruddin, Jurnalis
Senin 16 September 2019 21:29 WIB
Kakek BB saat di Mapolsek Barombong (foto: Okezone.com/Herman)
Share :

 

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga dan punggung kiri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar," jelasnya.

Pasca kejadian personil Polsek Barombong mendatangi lokasi kejadian untuk kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.

"Selanjutnya anggota mengamankan pelaku ke Polsek Barombong," sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya