JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Miftahul Ulum dan Menpora ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Itu pun berdasarkan dari pengembangan kasus.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Ulum dan Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ulum sedianya telah ditahan KPK pada Rabu 11 September 2019 untuk 20 hari ke depan, namun ketika penahanan dilakukan KPK tak mengumumkan status Ulum.