Mantan Sesmenpora Diperiksa KPK untuk Tersangka Aspri Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 September 2019 10:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

Selain Alfitra, penyidik jug‎a memanggil dua saksi lainnya. Keduanya yakni, mantan PNS Kemenpora, Supriono dan Kabid Olahraga Internasional, Fery Hadju. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum.

 

KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).

Baca Juga: Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi: Saya Harus Ikuti Proses Hukum 

Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya