KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2019 17:09 WIB
Tersangka kasus suap Kemenpora, Imam Nahrowi (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi (IMR). Politikus PKB tersebut diperpanjang penahanannya selama 40 hari kedepan sejak 17 Oktober hingga 25 November 2019.

"Terhadap ‎tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Protokoler Menpora Diperiksa KPK Terkait Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi telah merampungkan proses perpanjangan penahanannya pada siang tadi. Imam sekaligus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya