KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2019 17:09 WIB
Tersangka kasus suap Kemenpora, Imam Nahrowi (foto: Sindo)
Share :

‎Dia enggan angkat bicara terkait proses pemeriksaannya pada hari ini. Imam memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan ‎KPK untuk kembali ke kamar selnya.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kemenpora Mulyana ke Lapas Tangerang

KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar, dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya