JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi (IMR). Politikus PKB tersebut diperpanjang penahanannya selama 40 hari kedepan sejak 17 Oktober hingga 25 November 2019.
"Terhadap tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Protokoler Menpora Diperiksa KPK Terkait Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi telah merampungkan proses perpanjangan penahanannya pada siang tadi. Imam sekaligus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU).