"Kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Kami juga masih mengupayakan memanggil 2 saksi lagi, yang sebelumnya sudah kami panggil dua kali namun tidak hadir," ucap Dewa, Rabu (27/11/2019).
Menurut Dewa, pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa atau panggil paksa untuk dimintai keterangan. Sebab keterangannya dibutuhkan untuk kasus ini.
"Kami juga mintakan visum. Karena anak dibawah umur (korban), kami melakukan penyelidikan dan penyidikan ini tertutup," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)