SURABAYA - Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian. Keduanya diduga menjadi bandar dan pengedar sabu-sabu.
Tersangka Muniri (53) warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, dan Aliman (45) warga Dusun Lon Catok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyampaikan, pelaku Muniri masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah ada pengembangan dari tersangka istrinya Murniyati yang telah ditahan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Pengakuan Muniri yang sehari-harinya sebagai tukang las berperan menjadi bandar. Mendapat keuntungan dari hasil menjual sabu-sabu mencapai Rp 5 juta perbulan," ujar Didit, Kamis (6/2/2020).
Sementara tersangka Aliman, menurut Didit berprofesi sebagai petani dan nyambi menjadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu selama enam bulan di wilayah Madura.