Nyambi Jual Sabu, Tukang Las dan Petani Diciduk Polisi

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 21:57 WIB
Ilustrasi
Share :

"Kedua tersangka, kami gerebek, digeledah dan ditangkap di rumah masing-masing berikut ditemukan barang bukti sabu," lanjutnya.

Dari tangan tersangka, ada empat barang bukti plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Serta sabu-sabu mencapai 0,48 gram.

Barang bukti lain, di antaranya dua buah plastik kosong warna bening, satu buah kotak kecil warna hitam, dan satu sendok sabu terbuat dar sedotan.

Akibat tindak pidana narkoba, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman bagi dua tersangka, paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya