Suami Bunuh Istri dengan Modus Pura-Pura Dibegal

Heri Fulistiawan, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 03:03 WIB
Ilustrasi Borgol (Foto : iNews/Taufik Budi)
Share :

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita untuk barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2685 AAE yang diambil dari korban.

Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek di Solok Selatan

"Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Senin (10/2/2020).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di sel tahanan mapolres lampung selatan dan akan dijerat dengan Pasal 340/ Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya