Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita untuk barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2685 AAE yang diambil dari korban.
Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek di Solok Selatan
"Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Senin (10/2/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di sel tahanan mapolres lampung selatan dan akan dijerat dengan Pasal 340/ Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)