Karutan Boyolali Dicecar KPK Terkait Izin Berobat Napi saat Menjabat di Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 22:06 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Boyolali, Agus Imam Taufik. Agus Imam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ketika ia menjabat Kasi Perawatan Narapidana di Lapas Sukamiskin.

KPK mengorek keterangan Agus Imam soal prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas bagi narapidana. Sebab, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin keluar Lapas terhadap narapidana Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan prosedur pemberian izin berobat keluar lapas sukamiskin saat dijabat Deddy Handoko. Dimana saat itu saksi menjabat selaku Kepala Seksi Perawatan yang berwenang mengurus perizinan Narapidana yang akan berobat keluar Lapas Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/3/2020).

Agus Imam diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Empat tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya