BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba yang Diungkap saat Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 12:27 WIB
BNN musnahkan barang bukti narkoba yang diungkap saat pandemi. (Foto : Ist)
Share :

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba yang berasal dari pengungkapan kasus selama pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengungkapkan, saat pandemi virus corona penyelundupan narkoba kebanyakan dilakukan melalui pemesanan online atau memanfaatkan jasa-jasa kurir.

"Ini pemusnahan keempat. Kejadian-kejadian waktu Covid dari awal Maret. Mereka (bandar) lewat online dan juga lewat jasa-jasa pengiriman," kata Heru dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini, antara lain sabu seberat 86.623 gram, ekstasi sebanyak 80.430, tembakau gorila sebesar 211 gram dan narkotika jenis Dimetiltriptamina seberat 1.538 gram.

"Seluruh barang bukti dari delapan kasus yang berbeda," ujar Heru.

Menurut Heru, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sesuai amanat Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Heru.

Sementara Mensos Juliari menjelaskan, pihaknya memiliki kaitan erat dengan BNN soal fungsi rehabilitasi yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos).

"Di Kemensos kami ada lima balai rehabilitasi di mana kami ingin balai rehab kami ingin bagian dari kepanjangan tangan BNN. Kami ke depannya apabila perbaikan design atau apapun, kami ajak BNN supaya balai rehab napza bisa sesuai juga dengan standar yang ada di BNN sehingga saat digunakan BNN tidak perlu banyak penyesuaian," ujar Juliari di kesempatan yang sama.

Menurut Juliari, selain itu pihaknya akan bekerjasama dengan BNN soal masalah pemberdayaan para mantan narapidana ataupun eks pencandu narkoba yang kembali ke lingkungan sosial masyarakat.


Baca Juga : Kapolri: 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020

"Pemberdayaan saudara-saudara kita kembali ke masyarakat mantan pecandu dan rehab Kemensos kepentingan agar itu bisa kembali baik dan tidak terjerumus ke narkoba," ucap Juliari.

Sehingga, kata Juliari, dalam MoU dengan BNN ke depannya bisa dimasukkan poin kerjasama soal pemberdayaan masyarakat. Mengingat, selama ini hanya soal pemberantasan dan rehabilitasi.

"Kita bisa masukan poin pemberdayaan sehingga tak hanya pemberantasan dan rehabilitasi bisa juga pembedarayaan. Mereka jangan dianggap pesakitan terus karena mereka punya hak juga," tutur Juliari.

Dalam pemusnahan ini, BNN melakukan pengujian uji laboratorium kepada seluruh barang bukti narkoba. Setelah dinyatakan asli narkotika, selanjutnya langsung dimasukan ke dalam mobil mesin penghancur.

Baca Juga : Kapolri Ingin Polisi Terjerat Narkoba Dihukum Mati, Ini Tanggapan DPR

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya