Atasi Persoalan Sampah, Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 21:50 WIB
Foto : Dok.DPD RI
Share :

JAKARTA - Komite II DPD RI gelar uji sahih RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Bandung dan Serang. RUU yang diusulkan oleh DPD RI ini dianggap penting, karena persoalan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sampah berbanding lurus dengan populasi penduduk atau pertumbuhan penduduk. Maka ada beberapa persoalan baik dari sisi tumpang tindih pengelolaan, tempat pembuangan akhir, teknologi yang digunakan, maupun penganggaran,” ujar Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/6).

Abdullah Puteh memandang UU No. 18 Tahun 2008 perlu direvisi agar pengelolaan sampah ke depan menjadi lebih baik lagi. Untuk itu, Komite II DPD RI melakukan uji sahih bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari sisi akademik guna penyempurnaan draft RUU tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami yakin draft RUU ini akan mendapat pengayaan yang sangat maksimal dari para pemikir di Universitas Katolik Parahyangan khususnya Fakultas Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menjelaskan bahwa RUU ini harus lebih jelas dan menjamin mengenai tanggung jawab pemerintah. Selain itu, kualifikasi sumber daya manusia juga diperlukan dalam membuat kebijakan pengelolaan sampah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya