Masuk Jateng, Mobil Pemudik Wajib Bawa Antiseptik

Taufik Budi, Jurnalis
Sabtu 24 Oktober 2020 21:36 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

Baca Juga : Doni Monardo Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Panjang di Rumah Saja

Secara nasional, pada 27-28 Oktober 2020 kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari arah barat, dilarang masuk tol. Kendaraan-kendaraan berat itu akan dibelokkan dari Cikarang Barat kemudian masuk lagi di Palimanan.

“Sebaliknya pada 31 Oktober sampai 2 November 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari timur akan keluar dari Palimanan empat, dan masuk lagi di Tol Cikarang Barat,” ungkapnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya