JAKARTA – Di tengah kencangnya suara desakan publik untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemerintah justru menolak melakukan revisi UU Pemilu, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.
Menanggapi hal itu, Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, argumentasi dan sikap pemerintah yang menolak revisi di luar nalar logika berfikir, dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri terutama saat publik meminta pilkada serentak 2020 ditunda.
Baca juga: Gaduh Revisi UU Pemilu, Ini Penjelasan Kemendagri
Saat itu, Pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 dengan berbagai argument dan alasan di antaranya untuk menjaga hak konstitusi rakyat untuk dipilih dan memilih. Kemudian, alasan kuat pemerintah tidak mau ada pelaksana tugas (plt) yang menjabat secara bersamaan di 270 wilayah, plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis karena situasi pandemi yang mengharuskan pejabat daerah mengambil kebijakan strategis, kemudian alasan pilkada bisa kerek ekonomi, menjadi stimulus ekonomi, pilkada menggerakkan ekonomi karena perputaran duitnya besar dan berbagai macam argumen lainnya.
”Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?” tegas Pangi dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Puluhan Juta Suara Pemilih Hangus Bila RUU Pemilu Nekat Diketok DPR