Geledah Kantor Bank Panin, Penyidik KPK Sita Dokumen Terkait Suap Pajak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 00:03 WIB
ilustrasi: mnc portal
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Bank Panin di daerah Jakarta Pusat. Penggeledahan di Kantor Bank Panin itu terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

(Baca juga: Periksa PNS Kemenkeu, KPK Selisik Aliran Uang Suap Pajak)

"Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 sampai sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021).

(Baca juga: Berita Duka, Juru Damai RI-GAM Meninggal Dunia)

Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap pajak ini. KPK bakal langsung memproses dokumen dan bukti elektronik tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Ali mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret 2021.

Ali tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," tutup Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya