JAKARTA - Wakil Ketua Komunikasi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan mitigasi korupsi Bansos dalam Konferensi Pers KPK terkait Penyelematan Data Bansos pada Jumat (30/04/2021). Pertama, selain dengan DTKS, Kemensos harus membuat kriteria kemiskinan berdasarkan tempat tinggal.
"Untuk penduduk Jakarta itu berbeda kebutuhannya dengan orang yang tinggal di desa. Mungkin kebutuhannya itu bukan makan, akan tetapi tempat tinggal. Karena banyak orang miskin yang kita lihat masih tinggal di kampung-kampung yang tidak layak huni. Kalau penduduk desa, mungkin dia punya rumah tetapi karena kesulitan mendapat pekerjaan yang dibutuhkan bantuan makanan," kata Alexander.
Baca juga: Bupati Ditetapkan Tersangka, Pemda Bandung Barat Tak Bisa Siapkan Bantuan Hukum
Menurutnya, kriteria kemiskinan itu dibutuhkan supaya penyalurannya lebih tepat. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antara Kemensos dengan pemerintah daerah untuk menentukan kriteria kemiskinan dan dilakukan pemantauan.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah gagal mengentaskan kemiskinan jika orang-orang yang produktif mendapatkan bansos terus selama bertahun-tahun dan tetap miskin. Ia mencontohkan berhasil tidaknya pemerintah daerah dilihat dari apakah kemiskinan di daerahnya bertambah atau berkurang.
"Selama mereka menjabat 5 tahun jika kemiskinan bertambah atau stagnan artinya bisa dikatakan kepala daerah itu gagal menjalankan amanat yang diberikan oleh undang-undang. Kan jelas bahwa tujuan salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum," tuturnya.
Baca juga: KPK Telusuri Penerimaan Kuota Bansos untuk Ketua Komisi VIII DPR