Kemudian terkait dengan kondisi darurat, ia menjelaskan seluruh kegiatan memang belum dianggarkan dan tanpa ada perencanaan dari awal itu. Tetapi ketika suatu kegiatan itu dianggarkan, tercantum dalam APBN atau APBD maka tidak dikatakan darurat.
"Walaupun darurat pun pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh darurat kemarin itu misalnya terjadi COVID, kita tidak mengantisipasi di tahun 2019 ketika disusun anggaran tahun 2020. Indonesia tidak menyangka akan ada bencana non alam covid, sehingga nggak ada anggarannya itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Pemerintah meminta alokasi anggaran dikarenakan kebutuhan nya yang mendesak dan semua dilakukan dengan cepat. Selain itu terkait pengadaan barang, ia menjelaskan Pemerintah tidak asal tunjuk guna menghindari korupsi dana.
"Waktu itu penunjukan perusahaan untuk pengadaan APD termasuk peralatan swan semua dilakukan dengan PA. PA pun ada ketentuannya enggak asal nunjuk. Artinya perusahaan yang dituju juga jelas merk yang bergerak di bidangnya jangan sampai pengadaan APD tapi yang ditunjuk perusahaan sembako. Kalau itu yang terjadi maka menimbulkan rente," pungkasnya.
(Awaludin)