Misteri Sosok Pria Lain dalam Kasus Sate Sianida

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 06:19 WIB
Nani Apriliani tersangka sate sianida (Ist)
Share :

Sate itu sebenarnya ditujukan untuk Aiptu Tomi. Nani pun meminta tolong kepada driver ojek online yakni Bandiman untuk mengirimkan sate itu ke rumah Tomi, tanpa melalui aplikasi. Merasa tidak mengenal dengan nama pengirim, keluarga Tomi menolak paket yang dibawa oleh Bandiman.

Bandiman pun membawa pulang paket berisi sate tersebut untuk buka puasa bersama keluarga. Selepas makan sate yang bumbu telah dicampur sianida, anak Bandiman yakni Naba Faiz Praseta (10).

Baca Juga : Sebelum Ditangkap, Nani Pengirim Takjil Beracun Unggah Foto Kue Ulang Tahun di WA Story

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya