JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan untuk dua terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sidang kali beragendakan pembacaan surat tuntutan.
Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut bakal dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Benar, hari ini sidang pembacaan surat tuntutan untuk dua terdakwa tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah di Purbalingga Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara
Diketahui sebelumnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut serta bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga berperan sebagai perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.