Perlu diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran mengatur vaksinasi COVID-19 dengan vaksin Moderna.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, pada Jumat (16/8/2021).
Vaksin Moderna diberikan sebanyak dua dosis dengan interval atau jarak 28 hari. Selain itu, vaksin ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki riwayat alergi dan tidak bisa menggunakan vaksin AstraZeneca maupun Sinovac berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Persyaratan selanjutnya, yaitu vaksin Moderna di peruntukkan bagi warga ber-KTP DKI. Bagi yang berdomisili di Jakarta wajib menyertai surat domisili yang minimal dikeluarkan dari RT setempat.
(Khafid Mardiyansyah)