Prihanjoko Jabat Plt Bupati Probolinggo Pasca-Tantri Jadi Tersangka KPK

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 15:47 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko."Nanti otomatis yang menggantikan wakilnya (Plt Bupati Probolinggo). Otomatis itu," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka. Selain Puput, suami dari Bupati Probolinggo nonaktif ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasan Aminuddin. Hasan merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Sebelumnya, Hasan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode.

Baca Juga:  5 Fakta Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, Suami Ikut Diamankan KPK

Ke-22 orang tersangka dalam kasus ini terdiri dari 18 orang yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin. Sementara itu, ada empat orang yang diduga sebagai penerima suap. Yakni, Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya