Atas perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan penjualan vaksin secara ilegal, sebab vaksin yang disediakan pemerintah seharusnya gratis, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Gubernur Anies Ingatkan Warga Jangan Kendor Prokes Meski Kasus Covid-19 Melandai
Jaksa penuntut umum, Robertson Pakpahan dalam kasus penjualan vaksin ini menyebutkan para terdakwa telah melakukan vaksinasi kepada 1.620 orang.
Ketiga terdakwa mendapat keuntungan berbeda-beda, terdakwa Kristinus Sagala memperoleh Rp142 juta lebih, terdakwa Indra Wirawan memperoleh Rp134 juta lebih, dan terdakwa Selviwaty memperoleh Rp36 juta. Kepada ketiga terdakwa atas perbuatannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )