Sidang Jual Beli Vaksin Ilegal, Terdakwa Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 22:59 WIB
Sidang jual beli vaksin ilegal di PN Medan (Foto: Ahmad Ridwan Nasution)
Share :

Atas perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan penjualan vaksin secara ilegal, sebab vaksin yang disediakan pemerintah seharusnya gratis, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Baca Juga: Gubernur Anies Ingatkan Warga Jangan Kendor Prokes Meski Kasus Covid-19 Melandai

Jaksa penuntut umum, Robertson Pakpahan dalam kasus penjualan vaksin ini menyebutkan para terdakwa telah melakukan vaksinasi kepada 1.620 orang.

Ketiga terdakwa mendapat keuntungan berbeda-beda, terdakwa Kristinus Sagala memperoleh Rp142 juta lebih, terdakwa Indra Wirawan memperoleh Rp134 juta lebih, dan terdakwa Selviwaty memperoleh Rp36 juta. Kepada ketiga terdakwa atas perbuatannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya