MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal dengan tiga terdakwa, di mana dua di antaranya merupakan dokter berstatus ASN. Para terdakwa telah melakukan vaksinasi kepada 1.620 orang dan memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah.
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan kepada tiga terdakwa berlangsung secara daring. Ketiga terdakwa yakni Kristinus Sagala yang merupakan dokter ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Indra Wirawan juga seorang dokter yang berstatus ASN di Rutan Tanjung Gusta dan terdakwa Selviwaty yang merupakan pihak penghubung.
Baca Juga: Kodam XVII/Cendrawasih Gencarkan Serbuan Vaksinasi untuk Masyarakat
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan kasus penjualan vaksin ilegal ini bermula dari terdakwa Selviwaty meminta terdakwa Kristinus Sagala untuk melakukan vaksinasi kepada rekan rekannya. Terdakwa Kristinus awalnya menolak, namun dengan kesepakatan adanya pemberian uang untuk setiap dosisnya sebesar Rp250 ribu per orang, terdakwa Kristinus bersedia melakukan vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.
Seiring menipisnya jumlah vaksin yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, terdakwa Kristinus menyarankan kepada terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan untuk mendapatkan vaksin. Dari terdakwa Indra, terdakwa Selviwaty mendapatkan vaksin yang merupakan sisa vaksinasi di Tanjung Gusta yang tidak dikembalikan terdakwa Indra ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.