JAKARA - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara itu teregister dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon perkara itu adalah Isnaini Widodo. Sementara pihak termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," demikian bunyi keputusan sebagaimana dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021).
Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Supandi. Sementara anggotanya adalah Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.