MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 21:03 WIB
Mahkamah Agung (Dok Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Objek gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Baca Juga : Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Mahfud MD : Tak Akan Ada Gunanya

Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya