Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru Tidak Akan Dikeluarkan Polda Sumut

M Andi Yusri, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 07:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak akan memberikan izin keramaian saat Perayaan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian perayaan Tahun Baru," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/12/2021).

Hadi mengungkapkan Polda Sumut bersama-sama Kodam I Bukit Barisan dan Pemda akan terus meningkatkan operasi yustisi selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan.

Pos check point, lanjutnya, Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan pada Ops Lilin Toba juga akan diterapkan di setiap Pos Akan dipasang Scan Barcode Aplikasi Peduli lindungi.

"Operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru, berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran covid-19 akan terus dilakukan, TNI-Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini," ungkap Hadi.

Dalam inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mall, tempat wisata, dan rumah ibadah.

"Kami menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya," sebut Hadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya