Sopir Mobil yang Tabrak Pemotor di Flyover Pesing Ditetapkan Tersangka

Dimas Choirul, Jurnalis
Sabtu 08 Januari 2022 15:10 WIB
Pemotor jatuh di flyiver Pesing (Foto: Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - Pengemudi mobil Nissan March berinisial AND ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia menjadi tersangka usai menabrak tiga pengendara motor hingga luka-luka saat melintas di Jalan Daan Mogot Layang Pesing, dekat Perumahan Green Mansion wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 7 Januari 2022 pagi.

"Iya (pengemudi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Mobil Tabrak 3 Sepeda Motor, Seorang Pengendara Jatuh dari Flyover Pesing

Pengemudi tersebut terancam dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Lukanya (para korban) kan luka berat, maksimal 5 tahun," ucap Hartono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya