JAKARTA - Pengemudi mobil Nissan March berinisial AND ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia menjadi tersangka usai menabrak tiga pengendara motor hingga luka-luka saat melintas di Jalan Daan Mogot Layang Pesing, dekat Perumahan Green Mansion wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 7 Januari 2022 pagi.
"Iya (pengemudi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Mobil Tabrak 3 Sepeda Motor, Seorang Pengendara Jatuh dari Flyover Pesing
Pengemudi tersebut terancam dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Lukanya (para korban) kan luka berat, maksimal 5 tahun," ucap Hartono.