Diketahui, Jalan Layang Non Tol (JLNT) tersebut sejatinya hanya diperuntukkan untuk pengendara mobil. Terkait para pengendara motor yang menjadi korban saat melintas di jalan tersebut, polisi juga akan memberikan hukuman pelanggaran.
"Cuma nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran," kata dia. "Sama kan belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," ujarnya.
Baca Juga: Kesaksian Sekuriti saat Tabrakan Bus Transjakarta: Dentumannya Sampai Basement
Hingga kini, pihaknya belum memberikan skema pengetatan atau pengawasan di JLNT tersebut, ia hanya mengimbau kepada para pengendara motor untuk patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Cuma kami dalam hal ini kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu luntas untuk tidak menaiki JLNT rambu-rambunya sudah ada, tolong dipatuhi," tuturnya.