Untuk diketahui, Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(Angkasa Yudhistira)