Polisi Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Surabaya

Antara, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 23:32 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya dengan membekuk dua orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan pada saat penggerebekan ada lima orang terduga pelaku peredaran narkoba yang diamankan.

"Pada saat itu anggota mengamankan lima orang, jadi belum tersangka. Yang jadi tersangka hanya dua yakni inisial IS dan AM," kata Kombes Dirmanto, Senin (28/3/2022).

 BACA JUGA:BNN Bogor Musnahkan 339 Kilogram Sabu dan 16.532 Ekstasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya