Polisi Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Surabaya

Antara, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 23:32 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AM, petugas melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya