Pamit Pergi Beli Seblak, Pelajar SMP Ini Malah Dicabuli Kekasih

Demon Fajri, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 16:08 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

erduga pelaku, kata Indro, disangkakan dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHPidana.

Sebagaimana dimaksud tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak dengan kemauan orangtua atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam

"Setelah terlapor dan korban diamankan, dilakukan pemeriksaan unit PPA Satuan Reskrim Polres Kaur, didapatkan keterangan bahwa terlapor diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Indro, Selasa (19/7/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya