JAKARTA- Jenjang pangkat TNI: AD, AL, dan AU beserta syarat kenaikannya bakal diulas dalam artikel ini. Berdasarkan , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Adapun, pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Hal ini juga terjadi pada TNI yang memiliki beberapa jenjang pangkat