Jenjang Pangkat TNI: AD, AL, dan AU Beserta Syarat Kenaikannya, Begini Aturannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 13:53 WIB
Jenjang TNI (Foto: MPI)
Share :

b.Pangkat Bintara

1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)

2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)

3. Sersan Mayor (Serma)

4. Sersan Kepala (Serka)

5. Sersan Satu (Sertu)

6. Sersan Dua (Serda)

c. Pangkat Tamtama

1. Kopral Kepala (Kopka)

2. Kopral Satu (Koptu)

3. Kopral Dua (Kopda)

4. Prajurit Kepala (Praka)

5.Prajurit Satu (Pratu)

6.Prajurit Dua (Prada)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya