JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Berikut fakta-faktanya:
1. Suap penerimaan mahasiswa
Karomani diduga menerima suap dari sejumlah orangtua calon mahasiswa. Nilai suapnya mencapai Rp603 juta yang diberikan melalui seorang dosen, Mualimin.
Tak hanya Mualimin, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB) juga diduga menjadi kepanjangan tangan Karomani. Dari keduanya, total suap yang diduga diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar.
2. Uang Suap Disamarkan dengan Emas Batangan
Modus yang digunakan Karomani diduga menyamarkan uang hasil dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sebesar Rp4,4 miliar menjadi tabungan deposito hingga emas batangan.
"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan totalnya senilai Rp4,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
BACA JUGA:Rektor Unila Terjerat Kasus Korupsi, Muhammadiyah: Memalukan!
Uang sebesar Rp4,4 miliar itu berasal dari para orangtua yang anaknya didaftarkan untuk menjadi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Karomani diduga menerima uang tersebut melalui Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Santoso dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB).
3. Sejumlah Pejabat Unila Juga Ditangkap
KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat, 19 Agustus hingga Sabtu, 20 Agustus 2022. Ada delapan orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Delapan orang tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); Kabiro Perencana dan Humas Unila, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; Ajudan Karomani, AT; serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Sementara itu, Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Karomani ditangkap bersama seorang ajudannya, kemudian M Basri, serta Kabiro Perencana dan Humas Unila. KPK juga berhasil mengamankan buku tabungan Rp1,8 miliar dari penangkapan Karomani.
"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
4. Dunia Pendidikan Tercoreng
Penangkapan Rektor Unila Karomani merupakan musibah yang memalukan bagi pendidikan di Indonesia. Sebagai pimpinan perguruan tinggi, seharusnya Karomani dapat tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air," ujar Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyebut dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Agustus 2022.
Waketum MUI ini turut menyesalkan tindakan Rektor Unila. Padahal, lanjut Anwar, bangsa Indonesia berharap agar dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan yang memiliki karakter kuat dan terpuji serta anti KKN.
"Semestinya sang rektor memperlihatkan sikap anti KKN sebagai upaya kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Tapi ini malah sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," ketus Anwar.
5. Karomani Ditetapkan Tersangka Bersama 3 Orang
Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 21 Agustus pagi.
6. Tarif Suap Diduga Dipatok Rp100-350 Juta
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orangtua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
7. Wakil Presiden Ma’ruf Amin Angkat Bicara
Ma'ruf Amin meminta penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi lewat jalur mandiri harus dievaluasi. Hal ini diungkapkan Wapres saat ditanya oleh awak media seiring dengan ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tertangkap tangan menerima suap penerimaan masuk mahasiswa baru.
“Ya saya kira kita memang harus mengevaluasi (jalur masuk mandiri),” ungkap Wapres di Grand Sahid Jaya, Senin 22 Agustus 2022.
Sehingga, tidak ada lagi celah bagi oknum Universitas untuk menerima suap dari mahasiswa baru lewat jalur mandiri. “Ya ada sesuatu yang ternyata ada hal yang bisa semacam lubang yang bisa digunakan untuk melakukan gerakan yang tidak baik korupsi. Maka tentu kita harus melakukan evaluasi untuk menutup hole ini ya, lubang-lubang ini supaya tidak terjadi lagi,” tegasnya.
8. KPK Buka Peluang Jerat TPPU
KPK membuka peluang menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karomani berpotensi dijerat dengan Pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin 22 Agustus 2022.
(Arief Setyadi )