JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu selama dua pekan kepada calon partai politik peserta Pemilu 2024, untuk melakukan perbaikan data terkait verifikasi administrasi.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa kesempatan ini akan diberikan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender. Parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS," kata Idham kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:KPU Akan Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Hari Ini