KPU Berikan Waktu 2 Pekan kepada Parpol untuk Verifikasi Administrasi

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 16:38 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Menurut dia, proses perbaikan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya yang tertuang dalam Pasal 46 Ayat (1) dan (2).

Idham menyampaikan bahwa sebagaimana hasil pengumuman verifikasi administrasi, proses perbaikan ini juga nantinya diharuskan untuk diunggah kembali ke akun sistem informasi partai politik (Sipol).

"Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol," pungkasnya.

 BACA JUGA:KPU Bantah 105 Juta Data Warga Bocor dan Bakal Usut Pelakunya

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya