Menurut dia, proses perbaikan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya yang tertuang dalam Pasal 46 Ayat (1) dan (2).
Idham menyampaikan bahwa sebagaimana hasil pengumuman verifikasi administrasi, proses perbaikan ini juga nantinya diharuskan untuk diunggah kembali ke akun sistem informasi partai politik (Sipol).
"Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol," pungkasnya.
BACA JUGA:KPU Bantah 105 Juta Data Warga Bocor dan Bakal Usut Pelakunya
(Awaludin)