Mata Uang Asing Jadi Barbuk OTT KPK Terkait Pengurusan Perkara MA

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 17:55 WIB
Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan pecahan mata uang asing dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, pada Rabu, 21 September 2022 malam.

Pecahan mata uang asing tersebut diduga merupakan salah bukti terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tim KPK masih melakukan penghitungan terhadap pecahan mata uang asing tersebut.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya, dikabarkan adalah seorang hakim Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pimpinan KPK Sedih Hakim Agung Kena OTT

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya