“Mulai susunan kepengurusan partai keberadaan kantor/keterwakilan perempuan 30% dan kesesuaian dokumen serta persyaratan lain diwajibkan,” ujar Wisnu siang ini.
Menurut Ketua DPD Perindo Madiun, Armaya setelah KPU dan bawaslu setempat melakukan pemeriksaan terhadap semua persyaratan dan kelengkapan dokumen hasilnya dinyatakan sesuai.
Serta memenuhi syarat sehingga lolos verifikasi factual.
Selanjutnya Perindo kota Madiun bersiap mengikuti tahapan berikutnya yang ditetapkan untuk mengikuti pemilu tahun 2024 mendatang.
(Zuhirna Wulan Dilla)