Aniaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi, Seorang Pelaku Ditangkap

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 25 Maret 2023 06:21 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap juru parkir minimarket di Sukabumi ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan sel tahanan Mapolsek Cikole dan untuk motif pelaku menganiaya korban masih dikembangkan dan diharapkan setelah dua buronan lainnya tertangkap bisa terungkap motifnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya