SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap buruh berinisial DS (36), yang diduga telah menganiaya juru parkir di salah satu minimarket di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Kami mengapresiasi personel yang kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang telah menganiaya seorang juru parkir berinisial MR tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, mengutip Antara, Sabtu (25/3/2023).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya. Pihaknya telah mengantongi identitas kedua pelaku dan diharapkan dalam waktu dekat bisa tertangkap.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lebam dan sayatan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa gear modifikasi dan sebilah kayu balok dari DS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan sel tahanan Mapolsek Cikole dan untuk motif pelaku menganiaya korban masih dikembangkan dan diharapkan setelah dua buronan lainnya tertangkap bisa terungkap motifnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)